Kominfo Hapus 3.975 Aplikasi Pinjol Ilegal

Kominfo Hapus 3.975 Aplikasi Pinjol Ilegal
Tangkapan layar jubir Menkominfo Bidang Digital dan SDM dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu 15 September 2021 malam.

HARIANRIAU.CO -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pusat telah menghapus 3795 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penghapusan aplikasi pinjol ilegal merupakan salah satu langkah Kominfo pusat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

Jubir Kominfo Bidang Digital dan SDM, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk meminimalisir merebaknya aplikasi pinjol ilegal.

Diantaranya, kata Dedy, pada tahun lalu Kominfo menerbitkan peraturan menteri (Permen) Kominfo 5 tahun 2020 tentang pendaftaran PSE yang mengatur semua aplikasi pinjol harus didaftarkan ke Kominfo.

"Hingga Agustus, Kominfo telah menghapus 7.975 aplikasi pinjol ilegal," kata Dedy dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu 15 September 2021 malam.

Dedy menyebut, langkah yang tak kalah penting dilakukan Kominfo adalah meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga masyarakat tahu mana aplikasi ilegal dan yang memiliki izin.

Menurut Najwa Shihab, penghapusan ribuan aplikasi pinjol ilegal dinilai kurang efektif dan tidak membuat jera pelaku kejahatan online.

Karena perusahaan pinjol ilegal telah menyiapkan aplikasi cadangan jika aplikasi dihapus.

"Dihapus satu akan muncul seribu aplikasi," kata Najwa Shihab.

sumber mediakepri.co

Halaman :

Berita Lainnya

Index