Selama 4 Tahun, Seorang Bapak Tega Rudapaksa Anak Kandungnya

Selama 4 Tahun, Seorang Bapak Tega Rudapaksa Anak Kandungnya
Ilustrasi. Seorang ayah di Toba, Sumatera Utara tega rudapaksa anak kandungnya sejak empat tahun lalu. (Pixabay/alexas_fotos)

HARIANRIAU.CO - Tega! Seorang bapak berinisial HM berusia 49 tega merudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun.

HM merupakan warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Toba, Sumatera Utara menggagahi anak kandungnya sehak 2017 lalu.

Setelah mendapatkan hal keji selama empat tahun, akhirnya sang anak baru berani mengungkapkan hal tersebut ke sang ibu.

Tak lama mendapatkan laporkan tersebut, Personil Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Toba, Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung mengamankan HM.

HM diketahui, terakhir melakukan hal keji terhadap anaknya pada Juni 2021 lalu.

"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku yang telah diperiksa dan diinterogasi tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," katanya dilaporkan Antara. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index