Pekerjaan Selebgram Cantik RR Sebelum Jual Konten Tanpa Busana

Pekerjaan Selebgram Cantik RR Sebelum Jual Konten Tanpa Busana
Selebgram cantik berinisial RR saat digrebek polisi di Denpasar.

HARIANRIAU.CO - Selebgram cantik RR sebelum yang tertangkap karena menjual konten kemolekan tubuh tanpa busana di aplikasi online ternyata sebelumnya merupakan pemandu lagu.

Karena terdampak pandemi Covid-19 dan terhimpit kebutuhan ekonomi, RR atau yang lebih dikenal dengan julukan kuda poni ini beralih profesi menjual konten tanpa busana di aplikasi online.

Kuda Poni sebelum pendemi Covid-19 bekerja disebuah tempat karokean ternama di Bali. Akibat pandemi, tempat kerjanya tutup.

Padahal, ia wajib mengirimkan uang untuk anak semata wayangnya yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

"Dia sudah empat tahun tinggal di Bali. Selama ini dia LC (Ladies Club) di tempat hiburan di Bali. Pada saat Covid-19 tempat hiburan sepi pengunjung, kebanyakan tutup, sehingga live di Mango," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin 20 September 2021.

Polisi menggerebek Kuda Poni di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, pada Jumat, 17 September 2021 lalu.

Polisi menggerebek apartemen yang ditempati Kuda Poni atas laporan warga setempat.

Kuda Poni telah menjual konten tanpa sensitif berupa telanjang hingga masturbasi secara live selama 9 bulan.

Kuda Poni live 4 kali dalam satu minggu, keuntungan satu kali live Rp1,5 juta. Keuntungan dalam satu bulan berkisar Rp25-30 juta.

Namun, Kuda Poni menolak seluruh ajakan booking order (BO) dari setiap hidung belang yang ingin berhubungan badan dengannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat atau telanjang bulat secara live pada medsos Mango. Pelaku mengakui memiliki akun atau ID di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya," kata Jansen.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kursi gaming warna pink, 1 buah speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan 1 buah dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.

Dampak dari perbuatannya itu, perempuan berusia 32 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

"RR diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya. ***

Halaman :

Berita Lainnya

Index