Razia Hari Pertama di Rohil, Dishub Riau Tilang 42 Kendaraan

Razia Hari Pertama di Rohil, Dishub Riau Tilang 42 Kendaraan
Razia Dishub Riau bersama Tim Gabungan

HARIANRIAU.CO - Puluhan kendaraan berupa truk terjaring razia dan ditilang karena melakukan pelanggaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Operasi ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, POM TNI AD, Ditlantas Polda Riau dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, BPTD Wilayah IV dan Dishub Rohil, Selasa (21/9/21).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Raja Firman mengatakan, pada razia yang dilakukan pada hari pertama ini, kendaraan truk yang ditilang sebanyak 42 unit.

"Sementara pihak BPTD menilang 15 kendaraan. Kemudian pencabutan 17 buku KIR dan 14 teguran kendaraan over dimensi. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga tanggal 23," katanya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi SE yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama dengan Kadishub Rohil Jasrianto mengatakan, dari puluhan kendaraan yang ditilang tersebut kebanyakan kendaraan truk yang melanggar UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. 

"Antara lain Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak memenuhi persyaratan laik jalan). Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahuh 2009 (Tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala). Dan Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (Angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan,daya angkut, dimensi)," jelasnya.

Selanjutnya kendaraan yang terjaring razia dihimbau untuk mengurus buku uji berkala dan segera melakukan normalisasi kendaraan, sebagaimana yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan RI.

"Jika tidak, maka tanda uji berkalanya tidak diterbitkan," ujarnya.  (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index