HARIANRIAU.CO - Sebanyak 29 tempat usaha dan 17 warga di Kota Pekanbaru diberi sanki karena telah melanggar aturan PPKM level 3.
Sanki berupa pembayaran denda tersebut diberikan oleh Satuan Sugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhruddin.
"Jadi selama PPKM level III dari tanggal 7 hingga 21 September 2021, ada 46 tempat usaha dan perorangan yang diberikan sanksi administrasi," tuturnya, Selasa 22 September 2021.
Dia mengatakan bahwa denda setiap 29 tempat usaha yang diberi sanki berupa pembayaran denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
1 tempat usaha didenda Rp50 ribu, 2 tempat usaha didenda Rp100 ribu, 8 tempat usaha didenda Rp200 ribu, 1 tempat usaha didenda Rp250 ribu, 16 tempat usaha masing-masing didenda Rp300 ribu dan 1 tempat usaha didenda Rp500 ribu.
Sedangkan untuk 17 warga yang melanggar diberi sanki membayar denda dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
15 orang masing-masing didenda Rp100 ribu dan 2 orang didenda masing-masing Rp50 ribu.
"Besaran denda bervariasi sesuai tingkat pelanggaran," ucapnya. ***

