Ditangkap Polisi, Penghina Suku Betawi Terancam Penjara 5 Tahun

Ditangkap Polisi, Penghina Suku Betawi Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi membeberkan bukti terkait penghinaan suku betawi yang dilakukan Venus /Polres Metro Bekasi Kota

HARIANRIAU.CO - Pelaku penghina suku Betawi berinisial VLL alias Venus (50 tahun), berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Petugas gabungan menangkap pelaku di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu, (17/10/201) malam.

”Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkarauke di wilayah Slawi, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021).

Menurut Kapolres Bekasi Kota, Venus adalah anggota Ormas yang ada di wilayah Bekasi.

Dia beserta keluarganya tinggal di wilayah Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur.

Tetapi, setelah melakukan penghinaan terhadap suku betawi, pelaku langsung melarikan diri.

”Pelaku tahu viral dan langsung melarikan diri dari Bekasi hingga ke Jawa Tengah,” terang Kapolres dikutip dari laman edisi.co.id.

Video Venus menghina suku Betawi belakangan viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, Venus sedang memarahi orang dan menyinggung suku Betawi.

Baca Juga: Menpora Bentuk Tim Akselerasi dan Investigasi untuk Sikapi Sanksi dari Badan Anrti Doping Dunia

Dalam video itu, dia mengatakan bahwa 'orang betawi bodoh'. Hal itu yang memancing amarah orang Betawi dan Ormas Betawi di Bekasi dan Jakarta.

Sejumlah Ormas Betawi pun sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan perkara dugaan penghinaan.

Venus terancam hukuman pidana penjara 5 tahun atas perilakunya itu. Ia dijerat pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008,***

Halaman :

Berita Lainnya

Index