Pelatih Voli Ini Cabuli 13 ABG, Ketahuan Setelah Satu Anak Didiknya Hamil 8 Bulan

Pelatih Voli Ini Cabuli 13 ABG, Ketahuan Setelah Satu Anak Didiknya Hamil 8 Bulan
Polres Demak datangkan pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021). (Humas Polres Demak)

HARIANRIAU.CO - Aksi bejat pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa 13 anak baru gede (ABG) yang merupakan pemain voli di Demak, Jawa Tengah.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan 13 ABG telah diamankan polisi.

Pria yang berprofesi sebagai pelatih voli berinisial LK (39) itu ditangkap karena melakukan pencabulan kepada 13 anak didiknya.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, pelaku diringkus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.

"Setiap beraksi pelaku selalu memaksa korban untuk melayani hingga tiga kali. Jika mau disetubuhi akan dibelikan perlengkapan bola voli seperti sepatu,” ujar Budi Adhy Buono, Senin 18 Oktober 2021.

Budi menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap saat pelapor, yakni orang tua salah satu korban mencurigai perubahan bentuk tubuh anak nya yang masih berusia 15 tahun.

"Total 13 anak yang sudah dicabuli, ada satu korban yang sampai hamil 8 bulan berinisial AN yang telah dicabuli pelaku sebanyak lima kali," ujarnya sebagaimana dikutip Sangalu.com dari Karawang Post pada artikel berjudul 'Pelatih Voli Cabuli 13 Anak Didiknya, 1 Orang Hamil 8 Bulan'.

Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa pelatih volinya itu merupakan ayah dari anak yang di kandungnya itu.

"Atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak," jelasnya.

Budi mengatakan, pelaku mencabuli anak didiknya di rumahnya sendiri. Pelaku merayu korban agar datang ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub voli mereka.

Namun, ia justru memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Aksi bejat yang dilakukan Lulut Kusmiyanto terjadi sejak Januari 2021 hingga April 2021.

"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi dikutip dari laman sangalu.com.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sebenarnya korban sempat memberi tahu tersangka bahwa korban telah hamil, namun tersangka mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.

"Pelaku sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat obatan hingga ke dukun. Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, Pelaku Lulut Kusmiyanto diketahui telah mencabuli 12 anak didiknya.

Mereka masing-masing PJ (18), ZA (16), SR (18), DK (18), SB (18), IS (17), YD (19), RD(19), SA (18), AS, AF dan AT.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap 13 anak itu karena ia memang memiliki ketertarikan secara seksual.

"Pelaku mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut," ujar Budi.

Budi mengatakan, pelaku terjerat dengan ancaman hukuman Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

"Pelaku kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” ujarnya.*** 

Halaman :

Berita Lainnya

Index