HARIANRIAU.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus 11 orang yang terlibat peredaran gelap Narkotika. Tak main-main, 80 kilogram narkotika jenis sabu disita aparat berwajib. Serbuk haram ini dari negeri Jiran Malaysia yang masuk melewati perairan di Dumai.
Gerakan para tersangka yang bertindak sebagai kurir ini justru dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas di Kabupaten Bengkalis, yang juga turut digulung Polisi.
11 tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau. Mereka terancam hukuman berat dengan kontruksi pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Polisi meyakinkan, tak ada ampun bagi para tersangka yang terjun dalam peredaran gelap Narkotika.
Bukan tanpa sebab, pemberantasan sindikat Narkoba masuk dalam prioritas program Kapolda Riau yang baru, Irjen Mohammad Iqbal.