Pantau Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Buka Kontak Pengaduan

Pantau Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Buka Kontak Pengaduan
Ilustrasi.

HARIANRIAU.CO - Keseriusan pemerintah menerapkan minyak goreng kemasan  satu harga Rp14.000 per liter terus diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan. 

Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotlinekhusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Mendag Lutfi, melalui keterangan tertulis resmi, dikutip Kamis (20/1/2022). 

Kementerian Perdagangan menyediakan hotline yang dapat diakses oleh seluruh  pihak  melalui pesan  instan Whatsapp 0812  1235  9337, [email protected], atau konferensi video zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

BELI MINYAK GORENG DISINI

Mendag Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyatdan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak  goreng  kemasan melalui ritel merupakan tahap awal,  selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional diseluruh Indonesia,” ujar Mendag Lutfi. 

Pada kesempatan ini, Mendag Lutfi  menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung  pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi  Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index