HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Setelah melalui proses yang panjang antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Sabtu (29/10/2016) malam bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P TA 2016 akhirnya ditandatangani.
Penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati HM Wardan, Ketua DPRD Dani M Nursalam beserta para wakil ketua dewan, unsur forkopimda, sekda, anggota banggar, asisten I setda serta pejabat eselon di lingkungan p.
Bupati HM.Wardan yang di mintai keterangan oleh media usai menandatangani KUA-PPAS APBD-P TA 2016 mengatakan tuntasnya pembahasan merupakan kerja maraton antara TAPD bersama-sama dengan Banggar DPRD.
"Tentunya dalam waktu dekat Kabupaten Inhil segera mengajukan pembuatan Perda tentang Perubahan APBD-P Tahun 2016," katanya.
Dengan hanya sekira 60 hari waktu tersisa di tahun 2016 ini, Bupati Wardan berharap kegiatan-kegiatan yang ada di SKPD terus digesa. "Mudah-mudahan semua kegiatan bisa kita laksanakan sampai pada akhir tahun 2016," ujarny
- Riau
- Inhil
KUA-PPAS APBD-P Inhil Ditandatangani
Redaksi
Senin, 31 Oktober 2016 - 10:51:43 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Jaga Liburan Hari Raya, Polsek Tembilahan Laksanakan Patroli di Tempat Wisata
Rabu, 25 Maret 2026 - 13:27:14 Wib Riau
Bunda PAUD Jadi Narasumber, Ajak Perangkat Daerah Susun Rencana Kerja yang Menjawab Tantangan Pendidikan
Selasa, 10 Maret 2026 - 20:30:00 Wib Riau
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:30:00 Wib Riau
Terbukti Memeras Dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing (Ketum Ormas PETIR) Di Vonis 6 Tahun Kurungan Penjara
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:49:05 Wib Riau

