Sebelum Sertijab, Kajari Kuansing Hadiman Akan Tuntaskan Tunggakan Kasus

Sebelum Sertijab, Kajari Kuansing Hadiman Akan Tuntaskan Tunggakan Kasus

HARIANRIAU.CO– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penyegaran dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 tersebut, salah satu nama yang ikut dilakukan penyegaran atau terkena rotasi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing). Hadiman SH.,MH dimutasikan dalam jabatan yang baru sebagai Kajari Mojokerto.

Sementara Jabatan Kajari Kuansing yang akan ditinggalkan oleh Hadiman SH.,MH akan diisi oleh Nurhadi Puspandoyo, dimana Jabatan sebelumnya merupakan Kajari Kaur, Provinsi Bengkulu.

Dimutasinya Hadiman SH.,MH sebagai Kajari Mojokerto tersebut, bersamaan dengan dimutasikannya Dr Mia Amiati SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim).

Dimana sebelumnya, keduanya pernah menjabat di Provinsi Riau. Dr Mia Amiati SH.,MH sebelum menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen Kejagung RI, merupakan Kajati Riau.

Hadiman SH.,MH sendiri, hingga saat ini masih menjabat sebagai Kajari Kuansing, meski sudah beberapa kali terjadi mutasi dan rotasi di tubuh Kejagung RI sebelumnya.

Hadiman SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media melalui selluler pribadinya, Sabtu (19/02/2022) malam, tidak menampik adanya rotasi dan mutasi di tubuh Kejagung RI, dimana salah satunya terdapat namanya sendiri.

“Iya, Sertijab bulan depan,” ujar Hadiman yang masih menjabat sebagai Kajari Kuansing itu, kepada awak media membenarkan.

Saat ditanya terkait bagaimana dengan penanganan kasus-kasus yang masih belum tuntas hingga saat ini, Hadiman menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada sebelum ia sertijab nantinya.

“Kasus tiga pilar akan kita tetapkan tersangkanya sebelum saya Serah Terima Jabatan atau Sertijab, dari sekian banyak saksi yang sudah di panggil, hanya tinggal 1 orang saja yang belum di periksa. Tapi selasa besok, kita sudah panggil saksi tersebut, dan segera kami ekspos untuk dinaikan ke Penyidikan,” tegas Hadiman.

Selain itu, kata Hadiman, pihak Kejari Kuansing juga akan menetapkan tersangka dari beberapa kasus lainnya. “Sudah di jadwalkan, akhir bulan Februari ini dan awal Maret ada penetapan tersangka, tunggu saja, sabar ya nanti di kabari,” ujar Hadiman menyudahi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index