HARIANRIAU.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir pergoki sepasang kekasih yang lagi berduaan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota atau Taman Swarna Bumi.
Kedua pasangan yang diketahui berinisial MA (18) dan SF (16) dipergoki oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Inhil pada Rabu malam (23/02/2022).
Keduanya tertunduk malu ketika terciduk sedang berdua-duaan ditempat minim penerangan bahkan hingga larut malam. Padahal satu diantara mereka masih dibawah umur.
Dikutip mediakepri dari laman narasiriau, sepasang sejoli ini juga terbukti menjadi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 karena duduk tanpa menjaga jarak juga tidak menggunakan masker.
“Sudah dilakukan pembinaan dan nama mereka juga sudah terdata apabila nanti ketauan kembali melanggar, tentunya akan diberikan sanksi lebih,” ucap Nopriwan selaku komandan regu malam itu.
Selain itu, Nopriwan berharap agar orang tua untuk lebih intens mengawasi anak-anaknya.
“Kami juga mengharapkan peran orangtua dalam mengawasi anak anaknya,” pungkasnya.

