Ibu Muda Dicabuli Paksa di Dapur, 2 Anaknya Disuruh Selamatkan Diri

Ibu Muda Dicabuli Paksa di Dapur, 2 Anaknya Disuruh Selamatkan Diri
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang wanita berinisial WN (31), warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi korban pencabulan paksa pada Rabu (23/2/2022) dini hari.

Dikutip dari Inews.id, rudapaksa terhadap ibu muda tersebut terjadi di dapur rumah yang dikontraknya di Kecamatan Putussibau Utara. Dua anaknya yang sempat melihat korban dan pelaku di dapur, disuruh korban lari ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.

''Anak korban sempat melihat ibunya bersama pelaku di dapur. Namun korban menyuruh anaknya lari,'' kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, Jumat (25/2/2021).

Pemerkosaan itu bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi. Saat hendak kembali ke kamar tidur, dia melihat lampu di dalam kamar tiba-tiba mati, namun tak berapa lama hidup kembali.

Saat itu korban melihat ada bayangan seorang laki-laki di dalam kamar yang terdapat dua anaknya yang sedang tidur.

''Setelah melihat ada sosok laki-laki di kamarnya, korban langsung teriak,'' ujarnya.

Teriakan korban membuat dua anaknya yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun terbangun. Dia dan kedua anaknya berusaha menyelamatkan diri. 

Sang anak lari ke rumah tetangga, sedangkan korban ke arah dapur, namun dikejar pelaku.

Pelaku menyergap korban dan memaksanya melakukan hubungan badan. Korban sekuat tenaga melawan namun pelaku terus memaksa hingga terjadi pemerkosaan.

Pelaku kemudian menghentikan pemerkosaan itu saat tahu tetangga berdatangan ke rumah korban. Dia melarikan diri dan korban diselamatkan tetangga.

''Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu,'' ujar Imam.

Unit Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengejaran pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban. Dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap pelaku berinisial EV. Pelaku mengakui perbuatannya memerkosa korban.

"Pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," kata Imam.

Dari hasil penelusuran, pelaku EV ternyata seorang residvis kasus pencabulan anak di bawah umur. 

EV ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index