Terbuai Profil Cantik, Setelah Ketemu Ternyata Bikin Kecewa, Pria Hidung Belang ini Diperas Cewek BO

Terbuai Profil Cantik, Setelah Ketemu Ternyata Bikin Kecewa, Pria Hidung Belang ini Diperas Cewek BO
Ilustrasi

HARINRIAU.CO - Terbuai profil cewek michat yang aduhai menggoda, pas ketemu malah tak menggairahkan, pria berinisial RR (19) di Pekanbaru batalkan pesanan order, tapi berakhir diperas.

Pemerasan yang dialami RR terjadi pada hari Kamis (24/2/2022). Saat itu RR membuka aplikasi Mi Chat miliknya, ia mencari-cari wanita yang membuka jasa prostitusi di MiChat.

Setelah menemukan satu akun wanita dan tergoda dengan profil wanita itu, kemudian RR membuat kesepakatan dengan wanita yang berinisial RPZ (18), untuk bertemu dan berkencan di Hotel Wisma SMR, di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

“Korban dan pelaku sepakat bertemu di Hotel dengan bayaran Rp 200 ribu,” kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Jumat (25/2/2022).

Setelah RR sampai di dalam kamar Hotel, ternyata wajah RPZ tidak sesuai dengan gambar profil yang ada di akun MiChat miliknya.

Sehingga membuat RR tidak ingin berkencan dengannya, dan membatalkan perjanjian mereka. RPZ yang tidak terima, langsung mencekik RR, dan memaksa RR agar memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.

“Pelaku mencekik korban sembari mengancam akan membunuh korban, apabila permintaan uang Rp 500 ribu tersebut tidak diberikan," lanjut Komang dikutip dari goriau.com.

Karena merasa terancam keselamatanya, RR memberikan uang Rp 200 ribu yang ada di dompetnya, dan memberikan handphone miliknya kepada RPZ sebagai jaminan, kalau RR akan kembali memberikan sisa Rp 300 ribu yang diminta RPZ.

“Saat keluar dari kamar, korban melihat sudah ada tiga pria berinisial JM (19), RMF (17) dan AI (33) berada didepan kamar hotel. Saat itu pelaku JM memainkan sebilah pisau lipat seolah memperlihatkan sedang menggertak korban,” jelas Komang.

Karena merasa ketakutan dan tidak aman, akhirnya RR pergi ke Polsek Tampan untuk melaporkan apa yang telah dialaminya.

“Atas laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku, dan akhirnya mereka berhasil ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Tampan,” tutup Komang.

Atas perbuatan itu, 4 pelaku dijerat Hukuman dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009. ***

Halaman :

Berita Lainnya

Index