Kasus Wanita Bakar Bendera Merah Putih Tak Dilanjutkan Polisi, Ini Alasannya

Kasus Wanita Bakar Bendera Merah Putih Tak Dilanjutkan Polisi, Ini Alasannya
Viral wanita bakar bendera merah putih. ©2022 Twitter @P3nj3l4j4h_id

HARIANRIAU.CO - Polda Jabar menanggapi video viral yang memperlihatkan aksi membakar bendera Merah Putih yang terjadi di Karawang. Menurut polisi kasusnya tak bisa dilanjutkan.

Melalui rekaman video berdurasi 1 menit 20 detik terlihat wanita itu mulanya memperlihatkan sang saka Merah Putih. Kemudian dia menyiram bendera itu dengan cairan diduga sebagai pemantik api.

“Ini bendera Indonesia ya, ini bendera Indonesia,” kata wanita itu sebagaimana dilihat pada Selasa (15/3).

Kemudian, wanita itu membakar bendera dengan menggunakan korek.

Seketika, bendera pun terbakar. Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di wilayah Karawang oleh wanita berusia 40 tahun berinisial A. Dia membuat dan mengunggah konten itu ke media sosial seorang diri.

Saat dikonfirmasi ke Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sudah mendapatkan informasi tersebut dari media sosial dan jajaran Polres Karawang sudah bergerak. Kemarin malam, kata dia, pelaku pembakaran bendera sudah diamankan oleh polisi.

“Yang mana yang bersangkutan kita lihat di media sosial melakukan pembakaran bendera. Kemudian tadi malam, yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang,” kata dia di Mapolda Jabar, Rabu 16 Maret 2022 kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id

Namun, kata Ibrahim, proses hukum terhadap pelaku digugurkan karena adanya indikasi penyakit gangguan jiwa yang diderita oleh pelaku.

Hal itu didasarkan atas hasil permintaan keterangan dari dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, psikiatri dari Universitas Buana, dan dokter di RS Mabes Polri.

“Indikasinya ada indikasi sakit jiwa akhirnya dilakukan pemeriksaan melalui RSUD, dari hasil pemeriksaan ini diperoleh keterangan dari dokter bahwa memang yang bersangkutan mempunyai kondisi jiwa yang tidak stabil,” jelasnya.

“Kemudian, dilakukan penelusuran terhadap latar belakangnya, di mana ditemukan bahwa pernah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Mabes, jadi rumah sakit kepolisian dari psikiatri juga tahun 2021 dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa,” paparnya.

Dengan demikian, sebagai tindak lanjut, polisi bakal mengirimkan pelaku ke rumah sakit jiwa yang terletak di wilayah Bogor.

Menurut Kombes Ibrahim, langkah itu dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Adapun dari penelusuran yang dilakukan polisi, pelaku juga beberapa waktu lalu pernah melakukan penghinaan lainnya pada bendera Merah Putih,” katanya.

“Maka itu, terkait dengan keadaan yang bersangkutan, untuk langkah kemanusiaan nanti rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa Bogor, untuk dilakukan perawatan,” pungkasnya. 

Editor: Jeki 

Halaman :

Berita Lainnya

Index