HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Upah Minimun Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2017 sudah disetujui Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Besarannya Rp 2.266.722,53.
"Perhitungannya berasal dari akumulasi inflasi nasional ditambah pendapatan domestik bruto, yang menghasilkan 8,25 % dikalikan dengan UMP sebelumnya," ujar Rasidin Siregar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau pada Selasa (1/11/2016) siang.
Rasidin sebut penetapan UMP ini sudah melalui proses yang panjang. Dewan pengupahan yang berjumlah 28 orang selalu hadir dalam setiap pertemuan dalam menentukan kenaikan UMP ini.
"Untuk kabupaten/kota akan menyusul. Rencananya akan diumumkan 21 November 2016 mendatang," lanjutnya.
UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Sumber : halloriau.com