Bupati Buka Forum Diskusi Penyusunan SOP Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Buka Forum Diskusi Penyusunan SOP Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
Sekretaris Daerah, H Bustami HY saat memberikan sambuatan.

HARIANRIAU.CO - Sesuai dengan tujuan kebijakan reformasi birokrasi saat ini, sebagaimana tertuang dalam regulasi, yakni membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktifitas dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan pelayanan melalui pola pikir yang maju.

Untuk mendukung hal dimaksud, sangat dibutuhkan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi. Salah satunya yakni pelayanan yang mengharuskan adanya standar operasional prosedur (SOP).

Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah, H Bustami HY saat membuka acara Forum Diskusi Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Novotel Hotel Pekanbaru, Jumat (15 April 2022).

Kemudian lanjut Bustami, SOP adalah aspek penting dari setiap sistem pelayanan, karena ianya dapat menghadirkan kemampuan aparatur untuk bekerja secara selaras dan sesuai standar yang ada.

“Jika SOP yang dibuat dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah. Serta dapat menciptakan komitmen setiap perangkat daerah, khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik,” harap Bustami.

Penyusunan SOP pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentunya memiliki peran yang sangat penting dan strategis, sebagai pedoman kerja bagi aparatur pengelola pajak daerah sesuai fungsinya. dalam pengoptimalan pencapaian target pajak dan retribusi daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan, jelasnya.

Jadi pada hari ini, kita coba bangun forum diskusi, terkait penyusunan SOP pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, dengan maksud, agar terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak yang terstruktur, serta memiliki kekuatan hukum dan petunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, ujar Bustami. 

Lebih lanjut Bustami berharap, SOP pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah yang terbentuk nantinya, benar-benar dapat digunakan. Tidak hanya ditulis, dibaca lalu tidak di implementasikan. Karena SOP yang dibuat untuk ditaati bukan untuk di langgar.

“Dengan adanya SOP perpajakan daerah dan retribusi daerah nantinya, kita akan memiliki pedoman dalam memperoleh hasil kerja pelayanan perpajakan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terhadap pelayanan perpajakan,” papar Bustami.

Melalui kegiatan forum diskusi ini, kepada seluruh perangkat daerah yang ada keterkaitan langsung dengan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai akhir, tegas Bustami.

Turut hadir, sebagai narasumber Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Hendriwan, Kasubit Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Raden An An Andri Hikmat, Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum Aulia, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Bapenda Syahruddin, Kepala BKPP Djamaludin.

Kemudian Kepala Disperindag Zulpan, Kepala Disparbudpora Edi Sakura, Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmat, Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Tarmizi, Kadis Damkar H. T. Zainuddin, dan beberapa Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Bengkalis.

Editor: Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index