Jangan Mau Bayar Pungli ke Petugas Parkir Siluman

Jangan Mau Bayar Pungli ke Petugas Parkir Siluman

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Sekarang ini pungutan liar (Pungli) telah merajalela di setiap sisi kehidupan sehari-hari. Tak hanya di jenjang birokrasi. Di pelosok-pelosok hingga kumuhnya pasar juga terjadi pungli, yang berkedok uang parkir.

Misalnya di Pasar Pagi Panam Pekanbaru. Petugas parkir "siluman" tanpa seragam dan karcis tiket kerap memungut pungli ke pengunjung pasar dengan alasan uang parkir.

Menanggapi itu, Dishub Kota Pekanbaru lakukan penertiban petugas "siluman" tersebut, Selasa (1/11/2016).

Saat didapati, oknum yang mengaku petugas parkir di pasar tersebut sama sekali tidak menggunakan surat izin untuk meminta uang parkir. Dan uang parkir yg diminta tidak sesuai. Petugas parkir di Pasar Pagi Panam tersebut tidak menggunakan pakaian resmi dan tiket tanda parkir.

Bambang A, ketua UPTD Parkir Kota Pekanbaru mengatakan jika petugas parkir itu tidak menggunakan pakaian resmi dan tidak memberikan kartu tanda parkir maka masyarakat tidak boleh membayar uang parkir sekalipun diminta.

"Uang parkir yang sebenarnya adalah untuk roda dua dikenakan biaya Rp1.000, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp2.000. Jangan membayar uang parkir jika petugas tersebut tidak mengenakan pakaian resmi," ucap Bambang.

 

 

Sumber : halloriau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index