Tiga Narapidana Rutan Selatpanjang Jadi Muallaf

Tiga Narapidana Rutan Selatpanjang Jadi Muallaf

HARIANRIAU.CO, MERANTI - Penjara tak hanya menjadi tempat untuk menghukum para penjahat, namun juga menjadi tempat yang mendatangkan hidayah. Salah satunya Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Harapan Kelas 2 Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Siang itu, Selasa (1/11/2016), para tahanan muslim di lembaga pemasyarakatan itu dengan tertib keluar dari sel masing-masing begitu mendengar pengumuman dari pengeras suara tibanya waktu Salat Dzuhur. 

Mereka bergerombol bergegas untuk mengambil air wudhu dan melaksanakan salat di Mushalla Al Ikhlas itu. Selesai melaksanakan salat petugas sipir lembaga mengumumkan bahwa ada tiga warga binaan yang ingin memeluk agama Islam.

Narapidana tersebut adalah Ady Alias Aliang (41), Hariyanto Nainggolan, dan Loy. Ketiganya resmi memeluk agama Islam setelah mengikuti proses pensyahadatan yang dipandu ketua yayasan Fitrah Madani, Ustadz H Achmad Fauzi SAg. Mereka terlihat fasih dalam mengucapkan syahadat, walaupun sedikit terbata - bata.

Proses pengsyahadatan ini juga disaksikan oleh Kepala Cabang Rutan Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian, Wakapolres Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, dan seluruh warga binaan muslim.

Setelah mengucapkan syahadat, Ady Alias Aliang yang berubah nama menjadi Muhamad Ali, memutuskan masuk Islam karena sebelumnya dirinya beberapa kali mendapat hidayah melalui mimpi yang menyatakan bahwa dirinya sudah muallaf. 

Hariyanto Nainggolan berubah nama menjadi Muhammad Hariyanto Nainggolan masuk Islam karena sadar dari kekafirannya setelah mendapat nasehat dari keduanya putrinya yang setahun lalu sudah memeluk agama Islam.

Sedangkan Loy berubah nama menjadi Ahmad Alfarizi memeluk Islam karena sering mendengar ceramah yang disampaikan ustadz di dalam rutan tersebut yang diadakan dua kali dalam seminggu. Sehingga jiwanya menjadi luluh.

Ady alias Aliang ditangkap pada 1 juni 2014 silam dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 22 tahun penjara.

Hariyanto Nainggolan tersandung kasus yang sama dengan hukuman 5,3 tahun. Sedangkan Loy yang tersandung kasus pencurian dihukum 1,2 tahun penjara.

Ustadz H Achmad Fauzi SAg dalam tausyah nya mengatakan bahwa syahadat yang diucapkan adalah janji. Setelah memeluk Agama Islam diharapkan dapat mendalami Ilmu Agama Islam, baik tentang tata cara salat, maupun tata cara membaca Alquran serta mendalami Ilmu Agama Islam di bidang lainnya.

"Syahadat ini adalah janji. Semoga kalian tetap istiqomah dalam Islam," kata Ustadz Fauzi.

Sementara itu Kepala Cabang Rutan Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian mengatakan bahwa dirinya merasa terharu. Dirinya juga berharap, muallafnya ketiga narapidana tersebut harus benar dari hati dan tidak dijadikan azas manfaat dan bukan suatu modus.

 

 

Sumber : halloriau.com

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index