Ini Prediksi Upah Minimum 12 Kabupaten kota di Riau

Ini Prediksi Upah Minimum 12 Kabupaten kota di Riau

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Meskipun Upah Minimum Provinsi Riau telah diteken oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Ternyata, masih banyak kabupaten dan kota di Riau yang belum menetapkan Upah Minimum.

Kondisi ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan Provinsi Riau, Rasidin di Kantor Gubernur Riau, Selasa, 1 Nopember 2016.

Dia  mengungkap sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah wajib mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang pada 21 November 2016 ini.

Sebagai panduan dalam pembahasan, Rasidin juga mengungkapkan penetapan angka angka upah minimum didapatkan berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang sehingga tahun ini, angka kenaikan ratarata diperkirakan sebesar 8,25 persen.

Berikut peningkatan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau sepanjang tahun 2015 dan tahun 2016 dan bisa dihitung dengan rata-rata kenaikan maksimum  8,25 persen  untuk tahun 2017.

 

 

Sumber: Pemprov Riau

Halaman :

Berita Lainnya

Index