Enam Kali Tak Hadir Paripurna, Anggota DPRD Riau Bisa PAW

Enam Kali Tak Hadir Paripurna, Anggota DPRD Riau Bisa PAW

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan bila enam kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna, anggota dewan akan terima Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Jika tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam paripurna, maka langsung dikoordinasikan kepada pimpinan fraksi," sebut Ketua BK DPRD Riau,  Taufik Arrakhman, Selasa (1/11/2016).

Pernyataan BK ini mengingat suasana paripurna kemarin yang batal dituntaskan akibat banyaknya anggota dewan yang mangkir saat sidang digelar.

Disinggung mengenai perskoring sampai empat kali dalam paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), yang digelar Senin siang (31/10/2016) tersebut, pihaknya mengakui dari awal sebenarnya rapat paripurna tersebut memang kuorum.

"Awalnya sebanyak 49 orang memang hadir sesuai dengan yang diabsen, namun sejumlah anggota dewan meninggalkan ruangan saat paripurna berlangsung," ungkapnya.

Dijelaskan dia, anggota yang tidak menghadiri paripurna maupun meninggalkan ruangan saat paripurna berlangsung bisa dikenakan sanksi kode etik dan ditindaklanjuti kepada ketua fraksinya masing-masing.  

Lebih lanjut kata Taufik, anggota dewan yang kehadirannya juga sangat jarang di dalam hearing, rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan  kesehariannya, juga telah dilakukan  koordinasi pihaknya dengan ketua-ketua fraksi di DPRD Riau. "Kecuali jika mereka sudah izin," imbuhnya.

 

 

Sumber. : Halloriau.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index