Pos Tembilahan: Uang yang Diterima adalah Hak Masyarakat Sepenuhnya

Pos Tembilahan: Uang yang Diterima adalah Hak Masyarakat Sepenuhnya
Ilustrasi kumparan.

HARIANRIAU.CO - Pos Indonesia menegaskan nahwa tidak boleh ada pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan lain sejenisnya yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pos Tembilahan, Mahdi Rahmat saat dikonfirmasi terkait isu dugaan pungutan dana BLT dan Dana Subsidi Minyak Goreng oleh oknum Kantor Pos Tembilahan di salah satu kecamatan di Inhil.

Dana BLT dan Subsidi Minyak Goreng semestinya memang diperuntukkan pemerintah untuk membantu warga yang terdampak Pandemi Covid-19 serta subsidi kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

"Kita tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan sekecil apapun kepada masyarakat. Uang yang diterima adalah hak masyarakat sepenuhnya. Kalau ada oknum yang melakukan hal tersebut apalagi karyawan kami silahkan dilaporkan agar kami proses karyawan tersebut. Kami sudah ingatkan tidak ada pungutan apapun," tegas Kepala Pos Tembilahan Mahdi Rahmat, Selasa 19 April kemarin.

Diktuip dari laman Riau1.com, menurut Mahdi Rahmat, dirinya khawatir informasi dan isu pungutan yang tersebar di masyarakat hanya karena ada oknum yang mengatasnamakan karyawan pos karena dirinya selalu mengingatkan karyawannya bahwa dilarang untuk melakukan pungutan sekecil apapun ke masyarakat.

"Siapapun tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan kepada penerima bantuan. Nanti coba kami konfirmasi ulang kepada petugas kemaren bagaimana kejadian sebenarnya, kalau petugas kami ada yang terlibat akan kami proses," pungkasnya. ***

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index