6.648 Narapidana Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

6.648 Narapidana Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Riau mengusulkan 6.648 narapidana dewasa dan anak beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan, menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 Hijrah ini.

Informasi ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu pada Sabtu (23/4/2022). 

Mereka yang diberikan remisi, sebut KaKanwil memiliki syarat harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kemudian, sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. 

"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan," jelas Jahari Sitepu.

Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi ini menjelaskan, rincian dari 6.648 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Sebanyak 6.622 merupakan napi dewasa sisanya 26 napi anak. 

Lanjut Jahari, tahun ini pihaknya mengusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I pengurangan masa tahanan, dan 35 nantinya mendapatkan RK II langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

"Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," terang Jahari Sitepu.

Mereka yang mendapat RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Kemudian, 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

"Maksimal didapat adalah 2 bulan," terangnya. 

Menurut Jahari, proses proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. 

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” terangnya.

Sebagai informasi, total warga binaan Pertanggal 21 April 2022, di seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 13.177 orang dengan rincian 11.108 orang narapidana dan 2.069 orang tahanan. 

Jahari mengatakan, untuk kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang. "Saat ini masih terjadi kelebihan hunian sebanyak 306 persen dari kapasitas yang seharusnya," katanya. 

Jahari menjelaskan, di Riau Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi lapas terpadat dengan tingkat overkapasitas sebanyak 986 persen, disusul Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang sudah overkapasitas sebesar 700 persen, dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian mengalami overkapasitas sebanyak 438 persen. 

Sedangkan, untuk Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang paling banyak penghuninya, yaitu 2.101 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 1.803 orang, dan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan jumlah penghuni sebesar 1.720 orang.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index