Jembatan Sungai Piring Rusak Parah, ini Tanggapan Yudhia Perdana Sikumbang

Jembatan Sungai Piring Rusak Parah, ini Tanggapan Yudhia Perdana Sikumbang
Yudhia Perdana Sikumbang

Masalah-masalah ini dicarikan solusinya secara bersama-sama oleh masyarakat (musyawarah mufakat) sehingga bisa menjadi usulan reses yang nantinya menjadi informasi penting bagi anggota DPRD untuk selanjutnya diusulkan menjadi aspirasi masyarakat untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun berikutnya. Agenda ini sangat penting karena anggota DPRD tidak boleh lagi memasukkan usulan kegiatan jika sebelumnya tidak ada dalam RKPD.

“Lain dari pada itu jika kita lihat di Pasal 373 di huruf I, J, K anggota DPRD kabupaten kota jelas berkewajiban: I .menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; J. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan K. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” sebutnya.

“Dan dipenjelasan pasal tersebut pada UU Nomor 17 tahun 2014 huruf I Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstiuennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan 
secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD  kabupaten/kota,” sambungnya kembali.

Ia berharap persoalan jembatan rusak parah di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka segera bisa diselesaikan

“Saya berharap perihal jembatan rusak di Sungai Piring segera cepat di tanggulangi, paling tidak sudah masuk anggarannya, karena kebutuhannya sudah mendesak dan jembatan tersebut merupakan akses yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Praktisi Hukum yang konsen akademisnya pada Hukum Tata Negara ini. Rls

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index