”Tapi masih bisa dilewati dengan keterbatasan muatan dan jenis kendaraan," kata Umar saat dikonfirmasi melalaui nomor Whatsappnya, Rabu 27 April 2022.
Untuk itu, Umar menghimbau kepada para pengendara untuk berhati-hati saat melewati jembatan itu agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Sebagaimana diketahui, ruas jalan dari Sungai Luar menuju Sungai Piring hingga Teluk Pinang merupakan jalan provinsi, namun ternyata jalan provinsi tidak sampai dilokasi jembatan tersebut, jadi jembatan itu masih kewenangan kabupaten.
"Karena jembatan itu diluar kewenangan provinsi maka tetap kewenangan kabupaten, tapi kami tetap berkoordinasi dengan provinsi, sebab pada ruas yang direncanakan provinsi belum dibangun jembatan oleh provinsi di lokasi relokasi tersebut," jelas Umar.
Karena itu, jembatan itu seharusnya sama-sama tanggung jawab antara kabupaten dan provinsi agar sepanjang ruas jalan tersebut bisa fungsional.
"Sementara untukk kita nangani sendiri jembatan tersebut, anggaran kita di kabupaten sangat terbatas, mari sama-sama kita mendorong agar semua pihak terkait nasional dan provinsi ikut memperhatikan daerah kita ini," tutupnya.

