KPK Limpahkan Berkas Annas Maamun ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Annas Maamun ke Pengadilan
Annas Maamun

HARIANRIAU.CO - Berkas perkara dugaan korupsi atas tersangka, Annas Maamun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, tak lama lagi mantan Gubernur Riau bakal diadili.

Annas merupakan terdakwa dugaan suap pengesahan RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi tak menampiknya. Disampainya, berkas mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kemudian, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilaksanakan pada Senin (18/4) kemarin.

Sembari itu, lanjut Ali, jaksa akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Ali menegaskan, berkas perkara akan dilimpahkan paling lama dalam 14 hari ke depan.

"Hari ini, Kamis (12/5), Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka penahanan Annas Maamun beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sebut Ali Fikri.

Sebelumnya, nyali Annas Maamun untuk melakukan perlawanan kepada KPK, ciut. Pasalnya, mantan Gubernur Riau tiba-tiba mencabut gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Gugatan praperadilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, AnnasMaamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.

Adapun petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum. Hakim dimohon 
kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono).

Annas Maamun ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta sejak, Rabu (30/3). Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Annas Maamun. Gubernur Riau periode 2014-2019 itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan dan langsung dibawa ke Jakarta.

Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rohul Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun. Selaku Gubernur Riau, ia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga AnnasMaamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index