Yudhia Perdana Sikumbang Ajak Petani Sawit Laporkan PKS Bila Merugikan

Yudhia Perdana Sikumbang Ajak Petani Sawit Laporkan PKS Bila Merugikan
Yudhia Perdana Sikumbang.

HARIANRIAU.CO - Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang membuka posko pengaduan untuk para petani kelapa sawit yang diduga dirugikan karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Sawit (TBS) dibawah dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar.

Hal tersebut diungkapkan Yudhia Perdana Sikumbang, Jumat (13/5/2022).

Ia mengajak seluruh petani kelapa sawit di Negeri Hamparan Kelapa Dunia yang merasa di rugikan oleh PKS karena membeli TBS untuk membuat aduan.

”Jika merasa dirugikan, silahkan hubungi saya di 0811761338. Saya akan bantu Advokasi, kita akan bawa ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujarnya.

Karena, lanjutnya, hal tersebut bisa diduga konspirasi atas pengaturan dan pembelian Sawit kepada petani.

“Karena menurut telaah saya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PKS adalah menyoal harga TBS dengan membeli dan mengatur harga antar perusahaan dengan harga tidak sesuai ketentuan jika kita lihat cenderung  melanggar ke UU 5/1999 pasal 11 tentang kartel sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini,” sebutnya.

Dikatakannya kembali bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang  dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat.

Dan Pasal 13 tentang Oligopsoni dinyatakan dipasal ini yaitu Oligopsoni  Pasal 13  (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan

usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

“Hal ini sangat dilarang dan bisa dilaporkan ke KPPU atau Komisi Persaingan usaha,” sebutnya kembali.

Jika di Hukum pidana ada istilah locus dan tempus, di dalam Hukum persaingan usaha  UU 5 /1999 ada juga istilah serupa harus dilihat 1. Pasar Bersangkutan (dalam hal ini Pembelian dan pengaturan harga TBS). 2. Pasar Geografis (dalam hal ini perusahaan yang kompak membeli harga Murah TBS di daerah mana saja)

"Jadi saya menyatakan untuk membuka posko pengaduan kepada petani yang dirugikan oleh PKS yang nakal dimana tidak menjalankan anjuran pemerintah sebagaimana telah disampaikan lewat SK Gubernur Riau khususnya di Inhil, dan beberapa Minggu kedepan kita akan tunggu terhadap Petani sawit di Inhil yang ingin sama-sama ikut mengadvokasi, ini bertujuan demi kesejahteraan petani, dan identitas pelapor terkait ini bisa dorahasiakan atau dibuka ke publik jadi para petani tenang saja saya berharap petani yang merasa dirigikan dengan adanya pengaturan dan pembelian harga tidak sesuai TBS oleh PKS harus diperjuangkan karena ini menyoal kesejahteraan petani kelapa sawit,” sebutnya.

Halaman :

#Info Sawit

Index

Berita Lainnya

Index