Pemkab Rohil Garap Retribusi Tower Genjot PAD, Kadiskominfo: Seluruh Pebisnis Harus Patuhi Regulasi

Pemkab Rohil Garap Retribusi Tower Genjot PAD, Kadiskominfo: Seluruh Pebisnis Harus Patuhi Regulasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian berupaya mengoptimalisasi pemungutan retribusi guna mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Genjot PAD melalui sektor Telekomunikasi merupakan Langkah juga mendapat dukungan ldari Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong .Sesuai dengan landasan Undang- undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Perda Kabupaten Rohil Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

" Mengingat upaya tersebut dinilai sangat berpeluang mengenjot PAD dan nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan di Rohil sehingga pak Bupati telah memberikan amanat kepada kami untuk menggali pendapatan asli daerah pada sektor telekomunikasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi peningkatan PAD,"  kata  Indra Gunawan, SE, Sabtu (14/05/22).

Indra menjelaskan, pencapaian retribusi tower yang telah memiliki izin ini secara keseluruhan di tahun 2020  mencapai Rp 1,6 Milyar dimana dicatat PAD dari hasil dari retribusi  dan piutang retribusi di tahun 2019 yang belum tertagih.

Selanjutnya, pada tahun 2021,  PAD dari sektor retriburi tower ini diperoleh sebesar Rp 687 juta.

Dari data tahun 2021, terjadi peningkatan yang cukup positif setelah dinas kominfo melakukan sosialisasi secara masif sehingga tercatat sejak tahun 2020 sebanyak 241 tower seluler serta 150 tower wifi sudah berdiri.

Capaian dari tower yang berdiri tersebut sudah pun dianalisa sehingga pemerintah daerah akan menetapkan target optimal penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 800 juta rupiah untuk APBD Tahun 2022.

Dia menyebutkan, Diskominfo akan melakukan monitoring langsung di sejumlah desa-desa dan telah menyiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini menurut Indra agar sumber pendapatan daerah ini dapat maksimal .Kominfo menghimbau kepada seluruh pebisnis tower baik seluler maupun bisnis tower wifi untuk melengkapi segala bentuk perizinan, mematuhi serta mentaati seluruh regulasi yang ada.

"Berusahalah secara bertanggungjawab demi kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai ini," tutupnya. Sumber Diskominfotik Rokan Hilir.

Syofyan Rambah

Halaman :

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index