HARIANRIAU.CO - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil Tantawi Jauhari menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2022 di halaman Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jl. Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan, Rabu (18/05/2022) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Inhil H. Maryanto, perwakilan Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri, Kalapas, insan Pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tindak kejahatan dari 93 perkara yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Sementara itu Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten 1 mengatakan, "atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Inhil.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang", kata Bupati.
Lebih lanjut bupati mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk Selalu bersenergi dalam memberantas barang ilegal.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku", tutup Bupati.
Acara ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Bupati beserta unsur Forkopimda dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
ADVERTORIAL