Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022

Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022
Kadis Perindagkop dan UKM Riau Taufik OH dalam acara sosialisasi penerima bantuan bagi usaha mikro

HARIANRIAU.CO - Dalam acara sosialisasi penerima bantuan bagi usaha mikro bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2022 secara virtual di RCC Menara Lancang Kuning Kamis (19/5), Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Riau, Taufik OH menyampaikan beberapa hal terkait penyaluran bantuan usaha mikro tahun anggaran 2022.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 7 Tahun 2022 beberapa peryaratan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diantaranya, penerima BPUM merupakan warga negara Indonesia, terdaftar pada aplikasi  MATAUMKM (http://mataumkm.riau.go.id), memilki e-ktp Prov. Riau, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, anggota kepolisian, pegawai BUMN maupun BUMD, tidak sedang menerima KUR, dan belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.

Besar BPUM bersumber dari APBD yang akan disalurkan pada tahun anggaran 2022 Provinsi  Riau adalah Rp 14.719.200.000 dengan target 12.266 pelaku usaha mikro. Nantinya masing masing penerima yang tersebar di 12 kabupaten/Kota yang ada di Riau akan mendapat sebesar 1,2 juta rupiah.

“Setelah pelaku usaha melakukan input data di website, data akan ditarik dan diverifikasi dan diproses dan ditetapkan SK yang akan ditandatangani oleh Kadis Perindagkop Provinsi. Lalu kita akan sosialisasi, setelah itu akan dilakukan penyaluran melalui Bank Riau Kepri,” ujar Taufik saat menjelaskan proses penerima BPUM.

Dalam tahap verifikasi sendiri dilakukan tiga tahap yaitu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berupa pengecekan ketidaksesuaian NIK dan nama didata kependudukan, data ganda, pindah ke provinsi lain, dan meninggal dunia. Kemudian verifikasi  melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Riau berupa irisan terkait bantuan sejenis APBN dan APBD tahun sebelumnya, KK ganda, NIK Ganda, pengecekan TNI/Polri. Verifikasi terakhir dilakukan oleh Bank Riau Kepri Berupa pengecekan KUR maupun data yang tidak lengkap.

Sementara itu terdapat enam tahap alur pengaduan BPUM yaitu, pertama, penerima BPUM membuat surat pernyataan kebenaran data diri penerima yang bermaterai Rp.10.000 dengan melampirkan data pendukung berupa KK, akte kelahiran dan ijazah. Kedua, menyampaiakan laporan kepada Disperindagkop UKM Kabupaten/Kota melalui salah satu rekomendasi Kepala Desa, Lurah, Penghulu, atau Camat.

Ketiga, dilakukan verifikasi dan rekap kesesuaian data oleh Disperindagkop. Keempat, Disperindagkop Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan data pengaduan tersebut kepada Dinas untuk memeriksa kembali ketidak sesuaian data penerima bantuan. Terakhir, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau mengirimkan data penerima bantuan hasil verifikasi kepada Disperindagkop Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada penerima bantuan dan tembusan disampaikan ke PT. Bank Riau Kepri.

“Bantuan bagi penerima yang meninggal dunia, tidak diwariskan,” jelas Kadisperindagkop.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index