Menurut Awak Media Bahwa pengunaan BBM Subsidi ini adalah tidak pidana sebagaimana di Atur Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, Pasal 53 sampai pasal 58, dan Diancam dengan Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
Ketika hal ini di tanya,Kepada Penghulu Kampung Rawang Air Putih Zaini,SH. Saat ditemui rekan media di kediamannya Mengaku,kalau ada Rapat RAT di Koperasi baru di undang.
“Saya di undang oleh Koperasi kalau ada masalah internal dan Saat Pembahasan RAT (Rapat Akhir Tahun) di undang,”tutur penghulu Zaini.
“karena di struktur koperasi itu tidak ada melibatkan nama kita dan juga kita tidak tahu tentang pengadaan mobil Truk Dump maupun alat berat excavator itu kita tidak tahu itu orang Koperasilah yang tahu.” Pungkas Zaini,SH Penghulu Kampung Rawang Air Putih.
Dalam Kesempatan yang sama Awak media Menghubungi Direktur PERSI M. Nasir menyampaikan bahwa PT. PERSI Sebagai Pendamping.
“Kami PT. PERSI hanya sebagai Pendamping dalam kewajiban koperasi membayar Hutang Pinjaman Ke PERSI sedang untuk proses hasil usaha mereka yang melaksanakan adalah Pihak Kopersi sendiri,” Ungkap Direktur PT. PERSI tersebut.(rilis)

