Masyarakat Teluk Meranti Tuntut Bagi Hasil Hutan Tanaman Kehidupan RAPP

Masyarakat Teluk Meranti Tuntut Bagi Hasil Hutan Tanaman Kehidupan RAPP

HARIANRIAU.CO,  PELALAWAN - Masyarakat Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tuntut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) realisasikan tanaman kehidupannya, sebab sejak pertama kali berdiri di Kecamatan tersebut, hingga saat ini belum ada realisasi sekalipun.

Camat Teluk Meranti, Kiki Syaputra kepada HarianRiau.co mengatakan, luasan tanaman RAPP di Teluk Meranti sekitar 45000 Hektare (Ha), jika dihitung dengan aturan yang ada, artinya ada 9000 Ha Hutan Tanaman Kehidupan di daerah tersebut.

Dikatakannya, aturan itu sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Permenhut 70/kpts-II/95 dan setahu saya Alokasi Itu sudah ada tertuang didalam RKU mereka setiap 10 tahun yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan, tapi hingga saat ini memang belum pernah diserahkan kemasyarakat.

"Yang dituntut masyarakat berdasarkan Permenhut 70/kpts-II/95, hingga saat ini masyarakat belum pernah menerima hak mereka," ungkapnya.

Lebih lanjut Kiki mengatakan, surat tuntutan masyarakat tersebut sudah ditembuskan juga kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Pelalawan. Selain itu pendekatan dengan DPRD pun sudah dilakukan mereka pada dasarnya setuju karena yang dituntut itu berdasarkan Ayat Konstitusi yang berlaku.

"Kita yakin RAPP mau membayarkan kewajiban itu, sebab RAPP adalah perusahaan yang taat dengan aturan rasanya tidak mungkin tidak digubris, selain masyarakat bukan memeras perusahaan kok, hanya menuntut hak sesuai aturan yang ada," pungkasnya.

 

 

Dedi

Halaman :

Berita Lainnya

Index