Rini mengungkapkan Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Edi Chandra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK dan Hendra Danu selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada.
“Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp476.818.201.
K empat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

