“Tersangkanya berinsial ZI (Zainul Ikhwan,red) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Muchlis,red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," tegas Haza dikutip dari laman riauaktual.com.
Dari dua tersangka itu, Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Sedangkan terhadap tersangka IM, telah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menambahkan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.
Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50x100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

