Setelah diberikan arahan agar dapat memanfatkan jam efektif kerja dengan baik.
Sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. Selanjutnya dilakukan proses pendataan bagi yang terjaring guna diserahkan kepada pimpinan.
Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 16/SEKDA/I/HK-2022 perlu adanya pengawasan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berkenaan dengan pengawasan disiplin ASN dan Non ASN pada jam kerja efektif. ***

