SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkotika di Sentajo Raya

SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkotika di Sentajo Raya
Dua Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing (Polres Kuansing)

Terhadap kedua pelaku TL als T dan RS als G akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar kasat menutup keterangannya.

Jeki Ey

Halaman :

Berita Lainnya

Index