Selain peningkatan harga properti di Indonesia, hal yang berpengaruh terhadap permasalahan kepemilikan rumah adalah pembiayaan perumahan yang ketat. Saat ini, skema pembiayaan populer yang ditawarkan oleh bank adalah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), di mana salah satu syarat untuk terkualifikasi dalam mengajukan skema ini adalah lolos SLIK atau yang sebelumnya disebut BI Checking.
Bagi sebagian masyarakat, SLIK bukanlah sebuah hambatan dalam mengajukan KPR sebagai fasilitas pembayaran. Namun, syarat ini dapat menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang datang dengan kredit atau cicilan lainnya.
Guna menyelesaikan kendala tersebut, Pinhome sebagai pioneer e-commerce jual, beli, dan sewa properti menghadirkan #CicilDiPinhome, program khusus untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Non-fixed Income/NFI) untuk memiliki rumah impian mereka.
Melalui program ini, Pinhome bertujuan untuk mengatasi persoalan pembelian rumah bagi calon pembeli yang belum bisa masuk kriteria perbankan dalam pengajuan KPR, yang seringkali menghambat konsumen untuk memiliki rumah yang terjangkau. Di #CicilDiPinhome, terdapat alternatif skema pembelian rumah dengan dicicil selama 1-20 tahun sambil menempati rumah tersebut.
Bagi generasi muda yang terbiasa untuk menyewa tempat tinggal, skema ini dapat menjadi alternatif kepemilikan tempat tinggal, di mana mereka dapat menyewa sekaligus membayar cicilan rumah untuk dimiliki. Alternatif ini ditawarkan sebagai bentuk kemudahan dalam mewujudkan accessible housing for society.

