4 Gepeng di Tembilahan Diangkut Satpol PP Inhil

4 Gepeng di Tembilahan Diangkut Satpol PP Inhil
Para gepeng yang diamankan oleh Satpol PP Inhil. (satpolpp.inhilkab.go.id)

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 4 pengemis atau gepeng yang tengah meminta-minta di simpang 4 lampu merah Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan diamankan Satpol PP inhil.

Dikutip dari laman satpolpp.inhilkab.go.id, para gepeng yang diamankan ini berusia kisaran 47 hingga 60 tahun.

Mereka diamankan karena melanggar Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Trantibum dan Penyakit Masyarakat yang termaktub dalam pasal 18 dan 19 bagian kedelapan tertib sosial.

Saat mengamankan para gepeng ini, Satpol PP Inhil didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Inhil.

Mereka diamankan untuk diberikan pembinaan karena sebahagian dari mereka merupakan pendatang meskipun ada juga masyarakat tempatan.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index