"Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis,red) telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD-P Tahun 2004 Kabupaten Inhil.
Disinyalir ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.