Mantan Bupati Inhil Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Mantan Bupati Inhil Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto. (Istimewa)

"Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis,red) telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD-P Tahun 2004 Kabupaten Inhil.

Disinyalir ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Halaman :

Berita Lainnya

Index