Berdar Proposal Peliputan MTQ, FKWI Inhil Akan Penjarakan Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

Berdar Proposal Peliputan MTQ, FKWI Inhil Akan Penjarakan Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan
Ketua FKWI Debi Candra

Terakhir Debi Candra mengingatkan bahwa pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

”Apabila dalam kurun waktu 2 X 24 Jam tidak ada iktikad baik dari oknum-oknum yang menyebarkan proposal itu, akan kami laporkan ke pihak berwenang," pungkasnya. Rls

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index