Terakhir Debi Candra mengingatkan bahwa pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
”Apabila dalam kurun waktu 2 X 24 Jam tidak ada iktikad baik dari oknum-oknum yang menyebarkan proposal itu, akan kami laporkan ke pihak berwenang," pungkasnya. Rls