Diakhir sidang, Ketua FKWI dan pengurus sepakat pengeluaran teguran tegas. Sedangkan Baital (korban) meminta M membuat surat pernyataan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita kasih waktu 2 hari untuk M membuat surat pernyataan itu," kata Deby Candra Ketua FKWI Inhil.
Untuk diketahui, dimana sebelumnya, adanya oknum mengaku Wartawan mencatut TTD dan KOP FKWI dalam proposal fiktif meminta-minta sumbangan kepada lembaga dan dinas.
Oknum tersebut terbukti membuat proposal palsu menggunakan KOP surat, logo dan TTD pengurus untuk melancarkan aksinya meminta sumbangan kesana-kemari.
Dalam proposal sumbangan tersebut meminta bantuan untuk kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten dengan alibi untuk uang liputan.
Atas adanya dugaan pemalsuan itu, ketua FKWI, Deby Candra akan melaporkan oknum tersebut. Pasalnya sampai saat ini pengurus FKWI tidak pernah membuat proposal sumbangan.