“Saya kembali mengingatkan kepada saudara sekalian bahwasannya kepemilikan terhadap uang tunai dengan jumlah yang besar merupakan suatu pelanggaran tata tertib dan akan diberikan sanksi yang tegas,” Ucap Julianto dihadapan seluruh kepala kamar.
“Kami disini tentunya menghadirkan solusi yang solutif yakni dengan memberikan fasilitas kepada saudara-saudara untuk bertransaksi dengan metode ‘cashless’ yakni cukup dengan memiliki kartu BSI yang dilengkapi dengan kode pin sehingga uang saudara juga akan lebih aman,” Tambah Julianto.
Perlu diketahui bahwasannya transaksi dengan uang elektronik itu sendiri telah lama diterapkan di Lapas Tembilahan, kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada WBP bertujuan agar seluruh WBP mengetahui tata cara penggunaan uang elektronik sehingga akan lebih mengoptimalisasikan penggunaan uang elektronik di Lingkungan Lapas Tembilahan.
Setelah kegiatan sosialisasi selesai, tampak Kalapas dan Kasi Binadik membawa Narasumber dari BSI untuk berkeliling meninjau sarana dan prasarana yang ada pada Lapas Tembilahan. rls