Sebagai wajib pajak yang dikenai pajak 10 persen, Syahruddin menjelaskan bahwa pajak yang dibebankan kepada konsumen itu dalam pelaporannya menerapkan self assesment.
Dimana wajib pajak menghitung, melaporkan dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.
Untuk mempermudah dalam pelaporan pajaknya, Bapenda Bengkalis telah menerapkan teknologi berbasis online dengan memasang alat perekam transaksi data usaha atau tapping box.
Namun, diakuinya dari 192 wajib pajak di Kecamatan Bengkalis, baru 50 saja pelaku usaha yang sudah menggunakan alat tersebut.
"Kedepannya, seluruh wajib pajak terutama yang bergerak disektor perhotelan dan restoran bisa memakai teknologi ini. Sehingga pelaporan lebih mudah dan akurat," ungkapnya.