Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Bengkalis Lakukan Hal ini

Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Bengkalis Lakukan Hal ini
Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin didampingi Kejari Rahmad Budiman saat menggelar sosialisasi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.

Sebagai wajib pajak yang dikenai pajak 10 persen, Syahruddin menjelaskan bahwa pajak yang dibebankan kepada konsumen itu dalam pelaporannya menerapkan self assesment.

Dimana wajib pajak menghitung, melaporkan dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

Untuk mempermudah dalam pelaporan pajaknya, Bapenda Bengkalis telah menerapkan teknologi berbasis online dengan memasang alat perekam transaksi data usaha atau tapping box.

Namun, diakuinya dari 192 wajib pajak di Kecamatan Bengkalis, baru 50 saja pelaku usaha yang sudah menggunakan alat tersebut.

"Kedepannya, seluruh wajib pajak terutama yang bergerak disektor perhotelan dan restoran bisa memakai teknologi ini. Sehingga pelaporan lebih mudah dan akurat," ungkapnya.

Halaman :

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index