Di Pelalawan Banyak Tower Tidak Berizin

Di Pelalawan Banyak Tower Tidak Berizin
Kabid Komunikasi dan Informasi Pelalawan, Sumarno

HARIANRIAU.CO PELALAWAN - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) akan melakukan teguran bahkan bilamana perlu menyegel menara tower yang tak memiliki izin di daerah ini. Pasalnya, dari 201 menara tower yang dimiliki oleh perusahaan Telkomsel, XL, Smartfren, H3I dan Isat, sebagian besar belum memiliki izin mendirikan menara.

"Kita berencana akan turun ke lapangan guna mengecek kembali, apakah mereka sudah ada izin mendirikan menara atau belum. Karena data di kita hanya sebagian besar saja yang belum ada izinnya," kata Kadishubkominfo Pelalawan, Drs Tengku Ridwan, melalui Kabid Komunikasi dan Informasi Pelalawan, Sumarno, pada harianriau.co, Kamis (21/1/2016).

Lanjutnya, dari pendataan yang dilakukan oleh PT Devan Telemedia, diperoleh keterangan bahwa ada sekitar 201 menara tower yang berada di Kabupaten Pelalawan. Menara tower tersebut tersebar di Bandar Petalangan sebanyak 7 menara, Bandar seikijang 21 menara, Bunut 8 menara, Kerumutan 11 menara, Kuala kampar 6 menara, Langgam 13 menara, Pangkalankerinci 45 menara, Pangkalankuras 34, Pangkalanlesung 13, Pelalawan 12, Teluk Meranti 11 dan Ukui 20 menara.

"Sebagian besar sudah ada izinnya, tapi sebagian lagi kita belum tahu apakah sudah ada izinnya atau belum. Karena itu, kita akan ke lapangan dan bekerjasama dengan camat setempat," katanya.

Kata dia, untuk izin mendirikan menara maka perizinannya ada di Dishubkominfo sementara untuk izin-izin lainnya seperti izin Amdal, IMB dan lain-lainnya ada di BPMP2T Pelalawan.

"Kalau tak ada izin, kita akan menegur dengan memberikan batas waktu bagi mereka untuk segera mengurus izinnya. Kalau diabaikan, maka kita tak akan segan-segan menyegelnya," katanya. (Dedi)

Halaman :

Berita Lainnya

Index