Fraksi PKB Perjuangkan Gaji BPD se-Inhil Dinaikkan

Fraksi PKB Perjuangkan Gaji BPD se-Inhil Dinaikkan
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra.

Bila merujuk pada UU Desa, tepatnya di Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah  satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya  operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang  dianggarkan melalui APB Desa.  

Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari  Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, tepatnya di pasal  55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa BPD berhak mendapat  tunjangan dari APB Desa.

"Tetapi sangat disayangkan baik operasional, tunjangan atau gaji  BPD Kabupaten Indragiri Hilir sangatlah tidak memadai bila  kita bandingkan dengan fungsi dan beban kerja BPD," ucapnya.

Untuk  itu, sehubungan dengan adanya usulan Ranperda tentang  BPD ini dan agar pelaksanaan dan pengawasan pembangunan  di Desa dapat terlaksana dengan baik,  Fraksi PKB Inhil meminta kepada  pemerintah agar menaikkan 
tunjangan atau gaji BPD di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Minimal gaji BPD itu 80 persen dari gaji Kepala Desa. Jangan sampai gaji Kepada Desa atau pun Kepada Dusun (Kadus,red) lebih besar dari BPD, sementara tugas dan tanggungjawab yang mereka kerjakan sama beratnya," tutupnya.

ADVERTORIAL

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index