Tiga Kades dan Seorang Kadus Diperiksa Penyidik

Tiga Kades dan Seorang Kadus Diperiksa Penyidik
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial fakir miskin dan anak cacat di Kabupaten Siak. Kali ini, giliran tiga kepala desa dan satu kepala dusun yang dimintai keterangan. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, pemeriksaan ini untuk merampungkan proses penyidikan.

 "Hari ini, ada empat saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus,” ungkap Bambang Heri Purwanto, Senin (27/6). 

Ia menerangkan, 4 saksi yang diperiksa itu yakni MT selaku Kades Pebadaran, D selaku Kades Sungai Berbari, Z selaku Kades Desa Sungai Limau, dan M selaku Kadus Pusaka.

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup. 

Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara. 

Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index