"Jadi dengan kondisi saat ini, apakah pertemuan tersebut sudah dilakukan? Sebab pada ayat ketiga pasal 3 tersebut disebutkan pertemuan ini setiap 3 bulan atau saat mendesak," tambah Yudhia Perdana Sikumbang.
Selain itu, pada pada pasal 4 juga diatur margin tata niaga kelapa yang diperhitungkan berdasarkan biaya transportasi, bongkar muat dan biaya lainnya yang dianggap wajar.
"Sudah jelas aturan tata niaga kelapa di Inhil. Jadi kenapa masih terjadi petani kelapa menjerit harga yang rendah hingga kesulitan menjual kelapa seperti saat ini,"
"Karena itu, saya berharap dengan adanya regulasi ini maka Asosiasi Petani Kelapa bersuara dan disambut baik oleh Pemerintah dan DPRD Inhil agar Perbup ini bisa dilaksanakan dengan baik yang muaranya nanti perekonomian petani kelapa menjadi lebih baik," tutupnya. RLS