“Jika pemahaman informasi tersebut sampai ke masyarakat secara langsung, maka para peternak bisa mengantisipasi hewannya yang untuk dijual dengan cara di vaksin, dan masyarakat pun tidak perlu takut membeli sapi atau kambing kurban tahun ini,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Afrizal DS, menjelaskan bahwa majelis ulama telah mengeluarkan suatu Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.
“Oleh karna itu, didalam fatwa MUI tersebut sudah terdapat tentang kriteria hewan yang layak untuk kurban dan mana menjadi sedekah,” jelasnya.
Lebih lanjut, lembaga keagamaan tersebut sudah menyampaikan secara maksimal tentang wabah penyakit mulut dan kuku itu kepada masyarakat yang ada di Riau.
“Kita secara maksimal sudah mensosialisasikan kepada masyarakat, bahkan sampai kejaran Kecamatan, termasuk juga kepada Lembaga Dakwah yang ada di Riau,” ungkapnya.
“Maka untuk itu, menjelang hari raya Qurban ini kami pada hari Jumat nanti pun akan jadikan satu judul khusu di dalam khutbah,” lanjutnya.

