Penyidik Tengah Mendampingi BPK Untuk Penghitungan Kerugian Negara

Penyidik Tengah Mendampingi BPK Untuk Penghitungan Kerugian Negara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir dipastikan tetap berjalan, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh jaksa. Kini, penyidik tengah mendampingi Tim BPK dalam perhitungan kerugian negara.

Perkara ini diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah dinaik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Ditingkatkannya status perkara ini pascapenyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan pada 31 Mei 2021. Proses penyidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Jaksa pun juga pernah menpertanyakan perkembangan perkara dengan mengirimkan surat atau P-17 pada 2 November 2021 lalu.

Pada 22 Februari 2022, penyidik mengirimkan perkembangan perkara. Akan tetapi, selang tiga bulan kemudian tepatnya 20 Mei 2022, Jaksa Peneliti mengambil keputusan dengan memgembalikan SPDP perkara tersebut ke penyidik.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan perkara itu, menyebutkan masih berproses. Pihaknya kata dia, tengah berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Rohil.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index