Kemudian, memberikan dukungan terhadap peningkatan kinerja unit pengujian kendaraan bermotor agar mampu memberikan layanan pengujian dengan mutu yang sama.
Lalu, meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor.
Sebagai tindak lanjut, para Kadishub se Sumatera membentuk grup forum komunikasi.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi baik dalam penanganan kendaraan angkutan, terutama berkaitan dengan hal ODOL antarwilayah.
"Terpenting kita semua sepakat, ada kesepahaman dalam penanganan ODOL. Makanya dalam klausul kesepakatan itu disebutkan secara terpadu dan terintegrasi dalam menanangani ODOL ini," ungkap Indrawansyah.
Ada pun para Kadishub se Sumatera yang menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal penangan ODOL tersebut yakni Kadishub Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau.

